Aiman Singgung Demokrasi Indonesia Terancam karena Anwar Usman Langgar Etik Berat

irfan Maulana
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat diskusi gabungan koalisi masyarakat sipil di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat,Selasa (28/11/2023). (Foto: iNews/Irfan Maulana)

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman sebagai wali kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiel itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Setelah dilaporkan, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti terlibat konflik kepentingan atas perkara tersebut.

Aiman menuturkan, putusan itu membuat masyarakat resah. Mulai dari rakyat jelata, koalisi masyarakat sipil hingga budayawan menyuarakan aspirasinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

4 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

13 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

16 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal