Aiman Witjaksono Lapor Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Erfan Ma'ruf
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Erfan Ma'ruf)

Selain itu, Ade Safri menyatakan bahwa tindakan penyidik telah dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

"Saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Aiman bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Finsensius menyebut, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," ujar Finsensius di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
1 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal