Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran

Riyan Rizki Roshali
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: @jokowi/Instagram)

Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.

Para pemohon mempersoalkan syarat bukti kelulusan SMA atau sederajat yang dinilai tidak dipenuhi Gibran. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
42 menit lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

44 menit lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

47 menit lalu

MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Relawan Prabowo Merasa Kena Prank

1 jam lalu

Gerindra: Polemik Wapres Gibran Bisa Ganggu Iklim Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal