Ajudan: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tak Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran

Riyan Rizki Roshali
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Tim Media Prabowo)

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri jika telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!

3 jam lalu

Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Prabowo saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran

3 jam lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

3 jam lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal