Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara usai Tipu Teman Rp1,3 Miliar

Selvianus Kopong Basar
Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi sempat mangkir panggilan polisi hingga akhirnya ditangkap, Minggu, (12/3/2023). (Foto: Selvianus Kopong)

Namun setelah uang Rp1,3 miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.

"Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban," katanya.

Akbar kemudian diringkus di kawasan Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mencekam! Awkarin Rasakan Gempa NTT saat Liburan di Lombok

13 hari lalu

Kenalan via Aplikasi Kencan, Perempuan di Jakbar Curi Motor Pelajar

14 hari lalu

Perjalanan Cinta Bedu dan Fatieh Aton, Kenal di Instagram tapi Belum Ketemu Langsung

22 hari lalu

Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Jakbar, Bermula dari Tetesan Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal