JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan karena keluarga ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.
"Dalam hal ini dari keluarga almarhum tentu menginginkan harus ada suatu kepastian hukum. Apakah memang benar kejadian atau peristiwa itu merupakan suatu yang disebut dikatakan bunuh diri," kata pengacara keluarga Arya, Virza Benzani Tanjung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Virza mengungkapkan, sepanjang perjalanan perkara ini, pihaknya merasa adanya kejanggalan terkait Arya Daru disebut meninggal lantaran bunuh diri. Karena itu, keluarga melalui pihak kuasa hukum melakukan serangkaian upaya hukum untuk menguak tabir peristiwa ini.
"Di dalam hal ini kita sebagai penasihat hukum sudah mencoba menganalisis, kita melihat dengan bantuan kawan-kawan termasuk dari media termasuk juga dari ahli forensik digital bahwa itu diragukan apabila dikatakan bunuh diri," ujar Virza.
Bahkan, kata Virza, dari temuan yang dilakukan pihaknya, dapat disimpulkan Arya Daru tidak melakukan bunuh diri. Dengan begitu, mereka mendesak kepolisian agar kembali melakukan penyelidikan kasus itu.