Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

Ari Sandita Murti
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut menegaskan, dirinya tak bermaksud melawan proses hukum.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut juga menyinggung KPK yang berhak untuk tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana ini.

"Menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar Yaqut.

Gus Yaqut pun meminta masyarakat Indonesia turut mendoakannya agar dia bisa menghadapi persoalannya itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

1 hari lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

1 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal