Wakil Ketua KPK pada konferensi pers tersebut juga mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.
Kemudian dalam konferensi pers Puspom TNI pada tanggal 28 Juli 2023, Kababinkum TNI menjelaskan bahwa setiap anggota TNI tunduk pada hukum, namun khusus militer, para anggota memiliki aturan sendiri. Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997. Oleh karena itu, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, prajurit aktif itu tunduk pada UU 31/1997, selain itu juga tunduk pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1981. Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum, demikian penjelasan Kababinkum TNI.
Dari permukaan tampak seolah-olah ada tumpang tindih wewenang antara KPK dengan TNI dalam menetapkan status tersangka kepada anggota TNI aktif yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Benarkah demikian?
Preseden Penggunaan Mekanisme Koneksitas dalam Tindak Pidana Korupsi Pra-Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sejak berdiri tahun 2004 hingga saat ini belum pernah mengadili perkara korupsi yang dilakukan dengan mekanisme koneksitas. Oleh karena itu, cukup wajar jika penyelidik KPK melakukan kekhilafan dalam penetapan status tersangka bagi anggota TNI. Namun demikian, tentu publik pantas berharap bahwa KPK dapat memperbaiki diri dari waktu ke waktu dan tidak melakukan kekhilafan lain di kesempatan lain yang tentu dapat mempengaruhi reputasi lembaga antirasuah.