Akhiri Polemik, BPOM Pastikan SKM sebagai Produk Susu

Irfan Ma'ruf
BPOM menerbitkan aturan mengenai olahan pangan yang menyatakan susu kental manis (SKM) sebagai produk susu, namun bukan pengganti ASI. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan aturan label pangan olahan, termasuk di dalamnya mengatur susu kental manis (SKM). Dalam aturan baru tersebut, BPOM mempertegas posisi SKM sebagai salah satu kategori produk susu serta ketentuan-ketentuan penggunaannya. Terbitnya aturan ini mengakhiri polemik SKM di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan, aturan ini sekaligus memperjelas ketentuan label produk susu kental manis. Dalam aturan yang baru, BPOM kembali menegaskan bahwa susu kental manis merupakan kategori produk susu. Hal ini sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini baik secara nasional maupun internasional.

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, sebagian pihak menggulirkan pernyataan yang berupaya mengaburkan posisi SKM dengan menyatakan produk ini bukan susu atau tidak memiliki kandungan susu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Nasional
6 hari lalu

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Health
12 hari lalu

5 Fakta Vaksin Campak Orang Dewasa, Nomor 4 Wajib Diperhatikan!

Health
12 hari lalu

Kenapa Orang Dewasa Disarankan Vaksin Campak? Ini Penjelasan BPOM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal