AKP Idham Fadilah Disidang Etik Hari Ini karena Periksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) disidang etik hari ini, Rabu (21/9/2022) terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto:MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) disidang etik hari ini, Rabu (21/9/2022) terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Dia merupakan perwira yang melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"Sidang hari ini, AKP IF ini masih kategori pelanggaran yang sedang sampai ringan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/5/2022).

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, AKP Idham disidang etik lantaran yang bersangkutan berperan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Tiga tersangka yang diperiksa AKP Idham yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. 

Pemeriksaan itu yang dijadikan bahan rujukan bagi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Pada perkara ini terungkap Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri menyiapkan skenario tembak-menembak di rumah dinasnya. Hal itu bertujuan mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Di awal kasus penembakan ini, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. 

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri serta AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
7 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
7 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal