AKP Idham Fadilah Disidang Etik Hari Ini karena Periksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) disidang etik hari ini, Rabu (21/9/2022) terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto:MPI)

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Selain itu Polri juga memecat mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
6 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
1 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Nasional
1 hari lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal