AKP Idham Fadilah Disidang Etik Hari Ini karena Periksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (IF) disidang etik hari ini, Rabu (21/9/2022) terkait pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto:MPI)

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Selain itu Polri juga memecat mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal