Untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.
Jika dihitung berdasarkan angka yang diajukan, skema tersebut membuat pendapatan dokter umum Puskesmas di wilayah khusus mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan, dokter umum rumah sakit sekitar Rp46,2 juta, dan dokter spesialis sekitar Rp166,4 juta.
“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tulis PB IDI dalam suratnya, Minggu (30/8/2026).
Insentif tersebut diusulkan sebagai salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan dokter di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga medis.
Selain standar pendapatan minimum, IDI mengusulkan agar nominal tersebut disesuaikan setidaknya 10 persen setiap tahun. Penyesuaian diperlukan untuk menjaga nilai riil pendapatan di tengah inflasi, kenaikan biaya hidup, serta tuntutan profesional yang terus berkembang.