Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Tim iNews
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meski tak punya bukti ijazah lulus setara SMA dalam sidang di MK, Selasa (6/10) malam. (Foto: IMG)

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies.

MK dalam pertimbangannya tetap menguraikan persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

MK menyatakan, setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan. Dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

8 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion

9 jam lalu

Ray Rangkuti: Saya Yakin 80 Persen MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

10 jam lalu

Gugatan Denny Indrayana cs soal Ijazah Gibran Dinilai Makar Terselubung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal