MK menilai certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah juga menilai frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
"Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma, bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan," ujar Adies.
Selain itu, MK menilai proses klarifikasi ketika terdapat keraguan dalam pemenuhan syarat calon memiliki persoalan dari sisi objektivitas.
"Menurut Mahkamah, adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel," kata Adies.
Menurut MK, penyelenggara pemilu seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam kontestasi pemilu.
Namun, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.