TANGERANG, iNews.id - Putri Candrawathi kembali mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Istri Ferdy Sambo tersebut memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa potongan hukuman selama satu bulan.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, menjelaskan remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan berdasarkan agama yang dianut, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia.
Selain faktor administratif, Putri Candrawathi juga dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Kegiatan tersebut meliputi pembinaan keterampilan hingga kegiatan keagamaan yang rutin diikuti.