Alex Marwata Tepis Konflik Pimpinan KPK dan Dewas Buntut Albertina Ho Dilaporkan Ghufron

Nur Khabibi
Alexander Marwata menepis adanya konflik antara pimpinan KPK dengan Dewas KPK buntut Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho. (Foto: MPI)

Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. 

Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK. 

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.

Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi. 

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

14 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia

21 jam lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

23 jam lalu

Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal