Alexander Marwata Gugat UU KPK, Pasal Ini Dianggap Jadi Alat Kriminalisasi 

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan gugatan UU KPK ke MK.(Foto MPI).

Isi Pasal 28 D ayat (1): 

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Isi 28 Ayat (2): 

Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Alex menyebutkan, terdapat kerugian dirinya lantaran Pasal 36 huruf (a) rumusan tidak jelas dan tidak berkepastian, telah menyebabkan peristiwa bertemunya pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya, pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon 1 sebagaimana seharusnya Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. 

Pertemuan yang dimaksud Alex adalah dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Atas pertemuan itu, saat ini Alex menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. 

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi/berhubungan dengan Masyarakat dapat saja dipidana," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

7 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

9 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

12 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal