JAKARTA, iNews.id - Artis Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hadir secara virtual.
"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau pun instansi yang berwenang lainnya," ujar JPU membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan transaksi haram itu dilakukan sejak Desember 2024. Rivaldi disebut menerima narkoba jenis sabu dari Ammar Zoni.
Menurut jaksa, Ammar Zoni ternyata mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Jaksa menyebut Ammar menerima 100 gram sabu.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa.