Anak di Bawah Umur Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Jakarta Diproses Diversi

Danandaya Arya Putra
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama jajaran menampilkan barang bukti perusakan fasilitas umum di Jakarta saat demo Agustus. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menerangkan, para tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pembakaran dan kerusakan saat aksi 28-31 Agustus.

"Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," ucap Asep Edi.

Penindakan terhadap tersangka juga dilaksanakan sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk menindaktegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Amankan 53 Barang Bukti terkait Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Agustus

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Agustus

Seleb
6 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
6 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal