Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menerangkan, para tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pembakaran dan kerusakan saat aksi 28-31 Agustus.
"Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," ucap Asep Edi.
Penindakan terhadap tersangka juga dilaksanakan sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Untuk menindaktegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.