Anak Gus Dur Gugat Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Danandaya Arya Putra
Inayah Wahid menggugat izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id – Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan prioritas izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) berserta 17 koalisi masyarakat sipil

Gugatan ini dilayangkan melalui judicial review (JR) kepada MA, Selasa (1/10/2024).

Wahyu Agung Perdana dari Tim Advokasi Tolak Tambang menilai PP 25/2024 tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga membuka peluang bagi transaksi dan suap politik. 

Dia menegaskan pemberian izin tambang tanpa melalui proses lelang melanggar Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Inisiatif ini penting bagi ormas keagamaan agar mereka tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat. Bukan masuk ke sektor tambang,” ujar Wahyu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
22 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
26 hari lalu

Dasco: Kita Perlu Persatuan Nasional yang Bukan Omon-omon

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal