Anak Gus Dur Gugat Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Danandaya Arya Putra
Inayah Wahid menggugat izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan (Foto: MPI).

Selain aspek hukum, Wahyu juga menekankan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda transisi energi yang diusung pemerintah. 

"Harusnya pemerintah fokus pada pemulihan lingkungan, bukan membagi-bagi izin tambang kepada ormas keagamaan," katanya.

Sebanyak 18 pemohon, terdiri dari lembaga dan individu, ikut serta dalam gugatan ini. Beberapa di antaranya adalah Lembaga Naladwipa Institute, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta tokoh masyarakat dan akademisi.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Perempuan Nasional Armayanti Sanusi juga menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan ini. Menurutnya, PP 25/2024 merupakan manifestasi dari kebijakan politik patriarki.

"Berdasarkan catatan kami, dampak aktivitas tambang di Morowali, Aceh, hingga tambang batu andesit di Wadas sangat negatif bagi perempuan," tutur Armayanti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
27 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

1 bulan lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

1 bulan lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal