Anak Gus Dur Gugat Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Danandaya Arya Putra
Inayah Wahid menggugat izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id – Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan prioritas izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) berserta 17 koalisi masyarakat sipil

Gugatan ini dilayangkan melalui judicial review (JR) kepada MA, Selasa (1/10/2024).

Wahyu Agung Perdana dari Tim Advokasi Tolak Tambang menilai PP 25/2024 tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga membuka peluang bagi transaksi dan suap politik. 

Dia menegaskan pemberian izin tambang tanpa melalui proses lelang melanggar Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Inisiatif ini penting bagi ormas keagamaan agar mereka tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat. Bukan masuk ke sektor tambang,” ujar Wahyu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal