Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Bakal Banding usai Divonis 10 Tahun

Muhammad Refi Sandi
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Andhi terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Andhi Pramono bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding," kata Andhi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan rencana banding Andhi Pramono tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Nasional
17 hari lalu

Kantor Bea Cukai Digeledah Kejagung, Ini Reaksi Menkeu Purbaya

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Cek Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks: Ternyata Tidak Benar

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Kasus Ekspor Limbah Minyak Sawit, Sita Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal