JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia diduga menerima uang Rp40 miliar.
Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami penerimaan uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau audit BPK.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," ujarnya.