Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRAnwar Sadad, Senin (3/8/2026) hari ini. Politisi Partai Gerindra tersebut sedianya diperiksa terkait kasus pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. 

Namun, Gus Sadad mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Belum diketahui alasan ketidakhadiran mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

KPK pun memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad.

"Benar, yang bersangkutan confirm tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Sebanyak 21 orang tersangka tersebut terdiri atas empat penerima suap dan 17 pihak pemberi.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

2 hari lalu

Komisi II DPR Segera Bentuk Panja, Godok Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Pemilu

3 hari lalu

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

3 hari lalu

Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal