Anggota Komisi III DPR : RKUHP Perlu Segera Disahkan, Kalau Berdebat Terus Nggak Selesai

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Johan Budi menegaskan pentingnya RKUHP segera disahkan. (Foto dok DPR).

RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR periode 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR. 

Berdasarkan keputusan carry over itu, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP. Sosialisasi dilakukan lewat diskusi publik di berbagai daerah di mana kemudian dari hasilnya, pemerintah melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP.

“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu.

Namun, menurut Johan Budi, ruang diskusi bersama elemen masyarakat harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang waktunya pun sudah cukup lama.

“Masukannya cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi UU Awal Desember 2025

Nasional
2 hari lalu

Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Nasional
2 hari lalu

Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR

Nasional
7 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal