Anggota Polsek Pondok Aren Dilaporkan Selingkuh, Istri Bawa Bukti Chat Mesra 2 Perempuan

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi perselingkuhan oknum polisi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial Bripka HK dilaporkan oleh istrinya berinisial IS atas dugaan perselingkuhan. Dalam laporannya, Bripka HK diduga selingkuh dengan dua perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan yang disampaikan oleh istri Bripka HK masih didalami oleh Propam Polda Metro Jaya. 

"Yang dilaporkan istrinya ini ada dua perempuan yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Bripka HK," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022). 

Menurut dia, pelapor membawa sejumlah barang bukti chat mesra dari dua perempuan tersebut. Jika terbukti, HK akan dikenai sanksi tegas oleh Propam Polda Metro Jaya. 

"Iya, bukti chat itu dilampirkan dalam laporannya ke Propam," kata Zulpan.

Dua perempuan itu disebut bekerja di kementerian dan anggota ormas. Namun Zulpan menyebut hal itu masih belum dapat dipastikan. 

"Iya, yang ada buktinya itu yang pegawai kementerian sama yang ormas. Tapi kita belum tahu ya apakah (selingkuhan polisi) kerja di situ," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

19 jam lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

19 jam lalu

Polda Metro Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Anak Krakatau

2 hari lalu

Masker Diburu Imbas Abu Erupsi Anak Krakatau, Polisi Ingatkan Penjual Tak Getok Harga

3 hari lalu

Abah Setu Digeruduk Massa gegara Diduga Hina Nabi Muhammad, Ngaku Korban AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal