Aniaya Anak Pakai Palu dan Kunci Inggris, Suami Dilaporkan Istri ke Polres Bogor

Haryudi
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Ist)

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif petugas guna mengatahui motif kekerasan hingga terjadi hingga menahun. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. 

Selain itu, satu buah obeng, kunci inggris, palu ikut diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Perempuan di Koja Jakut Jadi Korban Penganiayaan usai Cekcok Terkena Air Banjir

Nasional
6 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Megapolitan
12 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Nasional
17 hari lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal