Anies-Cak Imin Kirim Surat ke KPU Akan Daftar 19 Oktober

Rizky Agustian
Pasangan Anies-Cak Imin berkirim surat ke KPU untuk mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres pada 19 Oktober 2023. (Foto: Antara)

Menurutnya, pasangan Anies dan Cak Imin telah memenuhi syarat presidential threshold. Bila dihitung perolehan suara, total perolehan kursi parlemen yang mendukung Anies dan Cak Imin, yakni NasDem, PKB dan PKS mencapai 167 kursi.

"Total perolehan suara ketiga parpol ini kalau dihitung 37,72 juta suara sementara itu kalau dihitung dari kursi maka kursinya sudah mencapai 167. Artinya itu melampaui ambang batas minimal yang memerlukan 115 kursi yang memenuhi syarat presidential threshold," tutur Sudirman.

Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. PKPU memuat soal tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut, mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal