Anies Sindir Kerumunan di Pilkada, Kemendagri: Datanya Tidak Disampaikan ke Gubernur DKI

Dita Angga
Sindonews
Kemendagri mengatakan data terkait teguran kerumunan di Pilkada tak disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena daerah itu tak menggelar Pilkada 2020. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyindir pelaksanaan Pilkada saat dirinya dikonfirmasi terkait pencegahan kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menjawab balik sindiran Anies tersebut.

Sebelumnya Anies mengatakan surat peringatan sudah disampaikan sebelum acara di Petamburan berlangsung, sementara menurutnya hal serupa tak dilaksanakan dalam tahapan Pilkada 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal menjelaskan surat teguran sudah disampaikan kepada sejumlah kepala daerah terkait penanganan kerumunan di tahapan Pilkada 2020.

“Kalau misal Gubernur DKI Jakarta mengatakan tidak ada teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada, ini datanya ada. Ya memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut Pilkada. Sehingga data-data ini memang tidak kami sampaikan kepada Gubernur Aceh dan DKI. Tapi yang lain kami paparkan dan sebagai evaluasi tiap minggu, dua minggu, dan per bulan,” katanya di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Syafrizal menyebut 82 kepala daerah ditegur karena timbulnya kerumunan di tahapan Pilkada 2020. Teguran diberikan bahkan sebelum masa kampanye.

"Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan atau ikut berkerumun dengan kumpulan massa. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
8 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
9 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
12 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Megapolitan
15 hari lalu

5 Tower Rusunawa Marunda Jakut Dirobohkan setelah Bertahun-tahun Terbengkalai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal