Antarini Malik Jalani Sidang Perdata Penjualan Tanah: Gugatannya Ngawur, Tak Berdasar

Nur Khabibi
Antarini Malik, putri Wapres ketiga RI Adam Malik, menjalani sidang perdata terkait fee penjualan tanah. Gugatan tersebut dinilai ngawur dan tak berdasar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Antarini Malik, putri Wakil Presiden (Wapres) ketiga RI Adam Malik, menjalani sidang perdata soal fee penjualan tanah. Dalam perkara tersebut, Antarini digugat Andar Situmorang.

Kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar menyatakan pihak penggugat meminta fee 10 persen dari nilai jual tanah yang dimiliki Antarini di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Permintaan penggugat tersebut berlandaskan surat kuasa terkait penjualan tanah yang dimaksud. 

Namun, dalam surat kuasa tersebut, Roy menyatakan kliennya tidak mencantumkan kesepakatan pembagian fee dari hasil penjualan. Terkait hal itu, Roy menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak substantif.

"Gugatannya ngawur, ini asal-asalan, ini tidak berdasar," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam gugatannya, Roy menyebutkan penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan kliennya terhadap Andar. Penggugat pun meminta ganti rugi dari penjualan tanah yang dilakukan Antarini.

Padahal, Roy melanjutkan, tanah yang dimaksud bukan terjual melalui Antarini, melainkan melalui adiknya sehingga tidak ada sangkut-pautnya terhadap Andar.

"Dalam proses mediasi pun sebenarnya kami tidak pernah melihat dan tidak ada satu fakta pun atau bukti yang mengatakan ada pernah perjanjian antara klien kami dengan pihak penggugat dalam hal ini Pak Andar," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Gedung Graha Saba Buana Milik Jokowi Disita

Nasional
2 tahun lalu

Antarini Malik Laporkan Andar Situmorang ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

Nasional
6 tahun lalu

Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Seorang Ibu Pingsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal