Anwar Usman dan Saldi Isra Jalani Sidang Perdana MKMK Besok

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Saldi Isra bakal menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik besok. (Foto: Antara)

Laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula usai para hakim konstitusi menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dari 11 gugatan, hanya 1 saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. 

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sepekan usai putusan MK dibacakan, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023). 

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Hal itu diduga memicu konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
30 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
1 bulan lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
2 bulan lalu

Anwar Usman Ngaku Sering Bolos Sidang MK gegara Sakit: Sempat Jatuh, Pemulihan 1-2 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal