Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Ini Pertimbangan MKMK

Faieq Hidayat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto MPI).

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.

Dia menambahkan ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan subtansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar sapta karsa hutama

"Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasai dalam rapat permusyawaratan hakim  yang bersifat tertutup," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

3 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

3 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

7 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal