Anwar Usman Dicecar MKMK soal Kebocoran Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

irfan Maulana
Ketua MK Anwar Usman kembali diperiksa MKMK, dia dicecar soal kebocoran putusan MK soal gugatan batas usia minimal capres-cawapres. (Foto: Irfan Maulana)

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun.

Sejauh ini, MKMK telah memeriksa semua pelapor dan 9 hakim terlapor. MKMK akan membacakan putusan laporan tersebut pada Selasa (7/10/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

21 hari lalu

Respons BGN soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

3 bulan lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

3 bulan lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal