Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Satrio Bintang Hutomo
Apa Itu Hukuman Mati? (Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selasa (13/2/2023) (Foto:MPI))

Dasar Hukum Hukuman Mati di Indonesia

Setelah mengetahui apa itu hukuman mati, di Indonesia sendiri setidaknya ada tujuh peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman mati sebagai ancaman pidananya, diantaranya;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kontroversi Hukuman Mati

Meskipun sudah pasti memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, namun hukuman ini melanggar hak untuk hidup, seperti yang diatur Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights.

Hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
8 jam lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Soccer
4 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
6 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
6 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal