JAKARTA, iNews.id - Apa itu hukuman mati? Vonis mati yang dikenal dengan nama pidana mati tengah menjadi perhatian publik. Sebab, tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meskipun sudah pasti memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, namun hukuman ini menuai pro dan kontra karena melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights.
Hukuman Mati adalah jenis pidana yang terberat apabila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena merenggut hak manusia untuk menjalani hidupnya. Hukuman mati diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sejarah, hukuman mati berasal dari KUHP buatan negeri Belanda atau dalam bahasa Belandanya, Wetboek Van Strafrecht (WvS). Akan tetapi dihilangkan pada tahun 1870, kecuali dalam keadaan perang.
Saat itu, cara pelaksanaan hukuman mati, antara lain adalah salib, bakar, penggal, gantung, tembak, kamar gas, kursi listrik, dan injeksi.