Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Satrio Bintang Hutomo
Apa Itu Hukuman Mati? (Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selasa (13/2/2023) (Foto:MPI))

JAKARTA, iNews.id - Apa itu hukuman mati? Vonis mati yang dikenal dengan nama pidana mati tengah menjadi perhatian publik. Sebab, tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo baru saja divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meskipun sudah pasti memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, namun hukuman ini menuai pro dan kontra karena melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights.

Apa itu Hukuman Mati?

Hukuman Mati adalah jenis pidana yang terberat apabila dibandingkan dengan pidana lainnya, karena merenggut hak manusia untuk menjalani hidupnya. Hukuman mati diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam sejarah, hukuman mati berasal dari KUHP buatan negeri Belanda atau dalam bahasa Belandanya, Wetboek Van Strafrecht (WvS). Akan tetapi dihilangkan pada tahun 1870, kecuali dalam keadaan perang.

Saat itu, cara pelaksanaan hukuman mati, antara lain adalah salib, bakar, penggal, gantung, tembak, kamar gas, kursi listrik, dan injeksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
5 hari lalu

Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
5 hari lalu

Ini Daftar Kesalahan Mantan PM Bangladesh Hasina yang Membuatnya Dijatuhi Hukuman Mati

Internasional
12 hari lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
12 hari lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal