Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Satrio Bintang Hutomo
Apa Itu Hukuman Mati? (Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selasa (13/2/2023) (Foto:MPI))

Pidana alternatif memiliki arti pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok. Namun, pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.

Setelah divonis hukuman mati atau pidana mati, terdakwa akan menjalankan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu akan menjadi pertimbangan dengan harapan adanya penyesalan atau perubahan perilaku dalma kehidupannya, dan apabila memenuhi syarat dapat diajukan grasi.

Grasi akan dipertimbangkan oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu. 

Kira-kira seperti itulah penjelasan singkat mengenai apa itu hukuman mati.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

3 bulan lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

4 bulan lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

4 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

4 bulan lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal