Apa Itu Hukuman Mati? Ini Dasar Hukum dan Penjelasannya

Satrio Bintang Hutomo
Apa Itu Hukuman Mati? (Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selasa (13/2/2023) (Foto:MPI))

Pidana alternatif memiliki arti pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok. Namun, pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.

Setelah divonis hukuman mati atau pidana mati, terdakwa akan menjalankan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu akan menjadi pertimbangan dengan harapan adanya penyesalan atau perubahan perilaku dalma kehidupannya, dan apabila memenuhi syarat dapat diajukan grasi.

Grasi akan dipertimbangkan oleh Presiden dan Mahkamah Agung. Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu. 

Kira-kira seperti itulah penjelasan singkat mengenai apa itu hukuman mati.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
19 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

22 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

22 hari lalu

Tegas! Aljazair Sahkan UU Hukum Mati Pembakar Hutan dan Lahan

1 bulan lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

2 bulan lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal