Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya

Satrio Bintang Hutomo
Apa itu LPSK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Apa itu LPSK menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di benak masyarakat. Apalagi, nama lembaga ini semakin dikenal dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo Cs, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada Eliezer selama persidangan dan seusai sidang vonis. Hal itu dilakukan usai Bharada Eliezer menjadi justice collaborator.

Apa itu LPSK?

LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan sebuah lembaga mandiri. Tugas LPSK dan wewenangnya adalah memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lingkup perlindungan yang diberikan LPSK adalah pada tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Walaupun Indonesia sudah memiliki undang-undang tersebut, namun secara formal, undang-undang ini masih dinilai kurang maksimal dalam mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban.

Hal tersebut didasarkan dengan melihat perjalanan lahirnya undang-undang ini. Sebab, proses pembahasannya sempat mandek di DPR selama sekitar lima tahun. 

Saat itu aturan ini juga terkesan hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, akhirnya dibentuklah sebuah lembaga yang membantu mewujudkan tujuan dari undang-undang tersebut.

Fungsi LPSK

Setelah mengetahui apa itu LPSK, inilah beberapa fungsi dari LPSK yang tertuang dalam UU LPSK, yakni Undang-undang No. 13 tahun 2006, yang berbunyi :

  • -Menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (Pasal 29)
  • -Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (Pasal 29)
  • -Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (Pasal 1)
  • -Menghentikan program perlindungan saksi dan korban (Pasal 32)
  • -Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7)
  • -Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34)
  • -Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (Pasal 34) 
  • -Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39)
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

2 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

16 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

21 hari lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal