Fungsi LPSK
Setelah mengetahui apa itu LPSK, inilah beberapa fungsi dari LPSK yang tertuang dalam UU LPSK, yakni Undang-undang No. 13 tahun 2006, yang berbunyi :
- -Menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (Pasal 29)
- -Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (Pasal 29)
- -Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (Pasal 1)
- -Menghentikan program perlindungan saksi dan korban (Pasal 32)
- -Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7)
- -Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34)
- -Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (Pasal 34)
- -Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39)