Apa itu LPSK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi dan Kewenangannya

Satrio Bintang Hutomo
Apa itu LPSK (Foto: Antara)

Fungsi LPSK

Setelah mengetahui apa itu LPSK, inilah beberapa fungsi dari LPSK yang tertuang dalam UU LPSK, yakni Undang-undang No. 13 tahun 2006, yang berbunyi :

  • -Menerima permohonan saksi dan korban untuk perlindungan (Pasal 29)
  • -Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan korban (Pasal 29)
  • -Memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (Pasal 1)
  • -Menghentikan program perlindungan saksi dan korban (Pasal 32)
  • -Mengajukan ke pengadilan (berdasarkan keinginan korban) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7)
  • -Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34)
  • -Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan korban (Pasal 34) 
  • -Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
27 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
27 hari lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Nasional
27 hari lalu

1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal