Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).

Tahapan Penyampaian Duplik

Penjelasan berikutnya mengenai apa itu sidang duplik adalah kapan disampaikannya. 

Dikutip dari Hukum Online, dalam sidang perdata, urutannya adalah, pembacaan gugatan, jawaban, replik, disusul dengan duplik.

Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan, tergugat memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali melalui duplik.

Tahapan replik dan duplik bisa saja diulangi, sampai menemukan titik terang antara penggugat dan tergugat. Namun tidak menutup kemungkinan, hakim yang menghentikan proses jawab-menjawab tersebut.

Pemberhentian dari hakim dapat terjadi apabila replik dan duplik dari kedua pihak hanya mengulang-ulang hal yang sudah disampaikan dalam sidang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

6 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

7 hari lalu

Kaget! Doktif Mendadak Minta Dokter Richard Lee Lepas Wig di Sidang Hari Ini

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal