Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).

● Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab, berbagai pihak diberi kesempatan menyampaikan replik dan duplik sekali saja.

● Pasal 142 Rv menerangkan, dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) dengan cara yang sama, bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.

Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu sidang duplik? yang semoga bisa menambah wawasan kita.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

6 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

7 hari lalu

Kaget! Doktif Mendadak Minta Dokter Richard Lee Lepas Wig di Sidang Hari Ini

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait MBG Ditunda, PN Jakpus Masih Cek Legal Standing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal