Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).

● Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab, berbagai pihak diberi kesempatan menyampaikan replik dan duplik sekali saja.

● Pasal 142 Rv menerangkan, dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) dengan cara yang sama, bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.

Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu sidang duplik? yang semoga bisa menambah wawasan kita.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
12 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
26 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
27 hari lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal