Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto MPI).

Meskipun tidak ada larangan, pengajuan replik dan duplik yang berulang-ulang akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien.

Perbedaan Replik dan Duplik

Dalam Hukum Acara Pidana, replik diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum atau terdakwa. Sedangkan duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.

Lalu dalam Hukum Acara Perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Dasar Hukum Duplik

Demi menjawab lebih jelas mengenai apa itu sidang duplik? Replik dan duplik memiliki dasar hukum yang tertulis dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv).

● Pasal 115 Rv menerangkan, setelah jawaban diberikan dalam persidangan, pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

4 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

6 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

7 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal