Macam-macam Konstitusi yang Sempat Digunakan di Indonesia
- 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
- 2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1949)
- 3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
- 4. UUD 1945 (kedua) (5 Juli - saat ini)
Apa Tujuan Konstitusi?
- -Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- -Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa
- -Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Nah, sudah tahukan jawaban dari apa yang dimaksud konstitusi? Semoga pengertian konstitusi dan contohnya di atas bisa dimengerti ya!