Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

iNews.id
Ilustrasi rumah warisan. Apakah saudara tiri berhak dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua? (Foto: Freepik)

III. Apakah Anak Tiri Mendapatkan Wasiat Wajibah dari Ibu Kandung Saudara Penanya (Pernikahan Kedua)
Mengenai apakah anak tiri mewarisi dari ibu kandung saudara penanya, dalam Kompilasi Hukum Islam sangat tegas disebutkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dengan begitu, anak tiri (dalam hal ini kakak laki-laki tiri saudara penanya) bukanlah merupakan ahli waris dari ibu kandung saudara penanya. 

Kemudian timbul pertanyaan apakah anak tiri bisa mendapatkan wasiat wajibah dari ibu kandung saudara penanya, jika hal ini dilandaskan pada Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan, Bab Wasiat, Pasal 209 ayat (2) yang berbunyi:  
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya". Dari Pasal 209 (2) KHI tersebut sangat tegas yang bisa mendapatkan wasiat wajibah adalah anak angkat bukan anak tiri. 

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membuat gebrakan mengenai kedudukan anak tiri dalam pewarisan. MA melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 20212 tanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA Republik Indonesia Tanggal 03 s/d 05 Mei 2012, pada Jawaban No 19 dijelaskan: "anak tiri yang diperlihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari warisan berdasarkan wasiat wasiat". 

Dalam praktiknya, Pengadilan Agama pernah memutuskan anak tiri bisa mendapatkan wasiat wajibah. Hal ini sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Sengeti melalui Putusan No. 192 /Pdt.G/2015/PA.Sgt Tanggal 29 Desember 2015, pada amar Putusan No. 4 (halaman 175) yang menetapkan porsi pembagian harta waris pewaris kepada anak angkat dengan wasiat wajibah dan "anak tiri dengan wasiat wajibah". 

Tetapi kemudian, khusus mengenai anak tiri yang mendapatkan porsi waris dari wasiat wajibah ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan Kasasi serta Peninjauan Kembali. Hal ini sebagaimana dapat diperhatikan pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 13 PK/Ag/2018 tanggal 28 Maret 2018. Dalam amar putusan pada pokok perkara No 4 (halaman 10), hanya menetapkan porsi pembagian waris untuk anak angkat melalui wasiat wajibah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

TNI Serahkan Santunan ke Ahli Waris 3 Prajurit Gugur saat HUT ke-80, Segini Besarannya

Buletin
4 bulan lalu

SD Negeri Kuranji Serang Disegel Ahli Waris Lahan, Kepala Sekolah Menangis

Nasional
6 bulan lalu

Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Ini Perannya

Megapolitan
6 bulan lalu

Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina

Megapolitan
6 bulan lalu

Adik yang Diduga Bunuh Kakak gegara Warisan di Pamulang Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal