Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

iNews.id
Ilustrasi rumah warisan. Apakah saudara tiri berhak dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua? (Foto: Freepik)

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII – Harta Kekayaan Dalam Perkawinan) Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

II. Ahli Waris dari Pernikahan Kedua
Sebelum membicarakan tentang pembagian warisan, ada baiknya kami menjelaskan terlebih dahulu mengenai ahli waris. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (c) dijelaskan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Selanjutnya dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam diuraikan mengenai pengelompokan ahli waris antara lain: 

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dari kronologi yang saudara penanya sampaikan jika dikaitkan dengan Pasal 171  huruf (c) dan Pasal 174 KHI maka kami dapat menyimpulkan antara lain:
1. Ahli Waris dari Alm. Ayah (Pewaris) 
1.a. Dari Pernikahan Pertama adalah janda (Ibu kandung saudara tiri dari penanya jika masih hidup), Saudara laki-laki (saudara tiri beda ibu), Saudara WWP (penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ayah.
1.b. Dari Pernikahan Kedua adalah saudara laki-laki (saudara tiri beda ibu), Saudara WWP (penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ayah
2. Ahli Waris dari Alm. Ibu (Pewaris) adalah Saudara WWP (Penanya),  jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ibu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

SD Negeri Kuranji Serang Disegel Ahli Waris Lahan, Kepala Sekolah Menangis

Nasional
4 bulan lalu

Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Ini Perannya

Megapolitan
4 bulan lalu

Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina

Megapolitan
5 bulan lalu

Adik yang Diduga Bunuh Kakak gegara Warisan di Pamulang Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal