Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII – Harta Kekayaan Dalam Perkawinan) Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
II. Ahli Waris dari Pernikahan Kedua
Sebelum membicarakan tentang pembagian warisan, ada baiknya kami menjelaskan terlebih dahulu mengenai ahli waris. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (c) dijelaskan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Selanjutnya dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam diuraikan mengenai pengelompokan ahli waris antara lain:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dari kronologi yang saudara penanya sampaikan jika dikaitkan dengan Pasal 171 huruf (c) dan Pasal 174 KHI maka kami dapat menyimpulkan antara lain:
1. Ahli Waris dari Alm. Ayah (Pewaris)
1.a. Dari Pernikahan Pertama adalah janda (Ibu kandung saudara tiri dari penanya jika masih hidup), Saudara laki-laki (saudara tiri beda ibu), Saudara WWP (penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ayah.
1.b. Dari Pernikahan Kedua adalah saudara laki-laki (saudara tiri beda ibu), Saudara WWP (penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ayah
2. Ahli Waris dari Alm. Ibu (Pewaris) adalah Saudara WWP (Penanya), jika ayah dan ibu dari pewaris masih hidup maka mereka turut menjadi ahli waris dari pewaris/alm. ibu.