JAKARTA, iNews.id - Harta warisan kerap menjadi sumber konflik dalam hubungan keluarga. Penyebabnya mulai dari karena perbedaan pandangan dalam pembagian, keserakahan ahli waris atau pembagian yang tidak adil hingga ketidaktahuan mengenai hukum warisan.
Belum lagi jika pembagian harta warisan melibatkan saudara tiri. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pembaca iNews.id yang mempertanyakan pembagian harta waris orang tuanya berupa rumah peninggalan karena dia memiliki saudara tiri. Selama ini dia tinggal di rumah itu dan tiba-tiba saudara tirinya meminta dijual lalu hasilnya dibagi dua.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Selamat siang iNews Litigasi. Saya seorang yatim piatu, tinggal di Kelurahan Doromukti, Tuban, Jawa Timur. Saya punya satu saudara, laki-laki, tapi beda ibu (kakak tiri). Nah saat orang tua kami meninggal dunia, terdapat satu rumah peninggalan. Kebetulan rumah itu saya yang menempati. Adapun saudara saya telah lama berkeluarga dan tinggal di rumahnya sendiri.
Beberapa hari lalu dia datang, meminta rumah itu dijual agar hasil penjualan dibagi sebagai harta warisan. Rumah ini dulunya dibeli bapak saya semasa menikah dengan ibu kandung saya. Jadi bukan ibu kandungnya saudara tiri saya tadi. Nah saya bingung, apakah dia berhak atas warisan rumah itu? Bagaimana bila saya tidak mau menjualnya agar bisa saya tempati, apakah sah secara hukum? Terima kasih
Penanya:
WWP (inisial)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).