Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

iNews.id
Ilustrasi rumah warisan. Apakah saudara tiri berhak dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua? (Foto: Freepik)

Selanjutnya  mengenai pembagian harta warisan dari pewaris menggunakan aturan sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam Jo. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama (Pedoman Beracara Pada Peradilan Agama, Pedoman Khusus, Hukum Kewarisan) Buku II Edisi 2009 
1. Kompilasi Hukum Islam 
• Pasal 176: 
"Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki. Maka, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan".
• Pasal 177: 
“Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian".
• Pasal l78: 
"(1) lbu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
"(2) lbu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

2. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama (Pedoman Beracara Pada Peradilan Agama, Pedoman Khusus, Hukum Kewarisan) Buku II Edisi 2009, Halaman 239 s/d 240

• Kompilasi Hukum Islam mengelompokkan ahli waris dari segi cara pembagiannya dalam tiga kelompok sebagai berikut : 
(a) Kelompok ahli waris dzawil furud, yaitu: 

(1) Ayah mendapat 1/6 bagian bila pewaris meninggalkan anak keturunan, mendapat ashobah bila pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan (ex Pasal 177 KHI jo SE MARI Nomor 2 Tahun 1994). 
(2) lbu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak/ keturunan, atau pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara (sekandung, seayah, seibu) mendapat 1/3 jika pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan atau pewaris meninggalkan satu orang saudara (sekandung, seayah, seibu). 
(5)  Seorang anak perempuan mendapat 1/2 bagian, dua orang atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 bagian, bila tidak ada anak laki-laki atau keturunan dari anak laki-laki.

Berdasarkan uraian sebagaimana kami sampaikan di atas, jika merujuk pada hukum waris Islam maka kakak laki-laki (tiri) bersama saudara penanya mendapatkan bagian waris dari alm. ayah (dari ½ harta bersama/gono-gini) baik dari PERNIKAHAN PERTAMA MAUPUN KEDUA yang besarannya tergantung dari adanya ahli waris lain yaitu janda (dari pernikahan pertama) ayah dan atau ibu dari pewaris (alm. ayah). 
Kemudian, saudara penanya di samping mendapatkan bagian warisan dari alm. ayah juga mendapatkan bagian dari alm. ibu yang besarannya tergantung dari adanya ahli waris lain yaitu ayah dan atau ibu dari pewaris (alm. ibu).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

SD Negeri Kuranji Serang Disegel Ahli Waris Lahan, Kepala Sekolah Menangis

Nasional
4 bulan lalu

Ketua GRIB Jaya Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Ini Perannya

Megapolitan
4 bulan lalu

Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina

Megapolitan
5 bulan lalu

Adik yang Diduga Bunuh Kakak gegara Warisan di Pamulang Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal