Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Wajib Netral di Pemilu

irfan Maulana
Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa wajib netral di Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu)

Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.

Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.

"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

3 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal