"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab. jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik," kata dia.
"Setelah dipelajari baik oleh psikiater, psikolog, dan unsur dokter, dia memiliki hak untuk diberikannya rehabilitasi," tuturnya.
Sebelumnya, Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan untuk direhabilitasi lantaran yang bersangkutan belum pernah mendapatkan rehabilitasi meski sudah tiga kali tersandung kasus narkotika.
"Kedua (kasus) sebelum dilakukannya penangkapan, ini belum pernah dilakukan rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.