JAKARTA, iNews.id - Partai Nasdem tak memberi bantuan hukum kepada kadernya, Ary Egahni Ben Bahat, yang tersandung masalah rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil lantaran Ary telah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Wakil Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi Taslim, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Hermawi mengingatkan kepada seluruh jajaran kader Partai Nasdem untuk menaati proses hukum dan tidam melakukan praktik rasuah. Hal itu mengacu pada pakta integritas yang telah diteken oleh seluruh para kader.
"Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tutur Hermawi.
Sebagai informasi, KPK telah tetapkan Ary Egahni Ben Bahat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka.