Ary Egahni Ben Bahat Tersangka KPK, Partai Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat terjerat kasus korupsi. (Foto: Antara/Firman)

JAKARTA, iNews.id - Partai Nasdem tak memberi bantuan hukum kepada kadernya, Ary Egahni Ben Bahat, yang tersandung masalah rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil lantaran Ary telah memiliki kuasa hukum sendiri.

"Beliau sudah punya pengacara sendiri," kata Wakil Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi Taslim, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Hermawi mengingatkan kepada seluruh jajaran kader Partai Nasdem untuk menaati proses hukum dan tidam melakukan praktik rasuah. Hal itu mengacu pada pakta integritas yang telah diteken oleh seluruh para kader.

"Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tutur Hermawi.

Sebagai informasi, KPK telah tetapkan Ary Egahni Ben Bahat, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

1 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal